Kasatreskrim Polres Wayka Lakukan Klarifikasi Terkait Tindak Pidana Cabul Terhadap IRT yang Dipublikasikan di Media

LAMPUNG7COM | Mulanya seorang laki-laki inisial ED (40) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu dilaporkan warga ke Polres Way Kanan atas dugaan kasus perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Adapun dasar Laporan Polisi dengan nomor : LP / B / 244 / V / 2022 / SPKT.Polres Way Kanan / Polda Lampung tanggal 9 Mei 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra pada Minggu (04/09/2022) menjelaskan terkait kasus perkara Cabul terhadap seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang dipublikasikan di media, ia melakukan klarifikasi terhadap RH (35) selaku korban beserta Pers.

Baca Juga →  Bentuk Karakter Anggota Polri yang Humanis, Polresta Balam Rutin Laksanakan Binrohtal

Menanggapi hal tersebut bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik dalam ini Polres Way Kanan didapatkan antara lain pertama kurangnya alat bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, adanya peristiwa perbuatan cabul tersebut.

Kedua terdapat kejanggalan terhadap keterangan korban dimana pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu korban memberikan keterangan yang berubah-ubah (tidak konsisten).

Ketiga berdasarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Bandar Lampung Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum ahli berpendapat bahwa berpedoman dalam pasal 74 KUHP bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 dan baru diadukan pada tahun 2022.

Baca Juga →  Beri Kemudahan Warga Mendapat Pelayanan Suntik Vaksin, Koramil 410-03/TBU Gelar Vaksinasi di Wilayah

Oleh karena itu, berpedoman dalam pasal 74 KUHPidana telah melampaui batas waktu kadaluwarsa karena sudah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa terjadi.

Selain itu, menurut penyidik belum dapat ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah minimal 2 macam alat bukti bahwa unsur ancaman kekerasan atau ancaman kekerasaan tidak dapat dibuktikan secara hukum hal ini dijelaskan penyidik kepada ahli pidana bahwa perbuatan terjadi lebih dari 1 (satu) kali yaitu sebanyak 5 (lima) kali.

Baca Juga →  Seorang Penyalahguna Sabu di Semaka Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Hasilnya menurut Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum sangat sulit dibuktikan perbuatan tersebut ada unsur ancaman kekerasan atau kekerasan karena dilakukan berulang kali dan sudah sama-sama dewasa dengan demikian ahli berpedoman pada pasal 74 KUHP sehingga pemeriksaan penyelidikan tidak dapat dilanjutkan .

Keempat penyidik pembantu menganalisa bahwa terhadap perkara tersebut tidak ada peristiwa tindak pidana. | Susan Amelia.

KAMI JUGA MENERIMA PESANAN PEMBUATAN WEBSITE, BLOG, RILIS BERITA, ARTIKEL, PROFIL, CERITA, IKLAN VISUAL DAN ATAU SEJENISNYA DENGAN HARGA VARIATIF. SILAHKAN HUBUNGI NOMOR TELEPON (0721) 486785, WHATSAPP 0896 1900 1005 | LAMPUNG7COM - KOMUNIKASI DAN INFORMASI BERITA ONLINE.