Tanggamus — Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pekon Dadimulyo menggelar musyawarah penetapan calon peserta mata pilih dalam rangka Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026).
Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Kepala Pekon Dadimulyo, Agus Salim, SE, serta dihadiri Ketua Badan Himpun Pemekonan (BHP) beserta jajaran, aparatur pemerintahan pekon, dan unsur terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya, Agus Salim menjelaskan bahwa musyawarah penetapan mata pilih merupakan tahapan penting menjelang penetapan daftar pemilih yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026. Dari tahapan ini akan ditetapkan dua kandidat calon Kepala Pekon PAW, yakni Sukadi dan Ansorizal.
“Musyawarah hari ini merupakan bagian dari tahapan proses PAW Kepala Pekon yang mengacu pada jadwal penetapan mata pilih. Seluruh unsur yang terlibat telah disepakati bersama,” ujar Agus Salim.
Ia menjelaskan, unsur pemilih yang ditetapkan meliputi BHP, tokoh agama, kelompok tani, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, serta perwakilan perempuan. Ketentuan tersebut mengacu pada hasil sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, yang dihadiri oleh Kepala Bidang PMD Nugroho dan Nasril sebagai narasumber.
Lebih lanjut, Agus Salim menyampaikan bahwa hasil musyawarah menyepakati 25 mata pilih hasil verifikasi, di luar tambahan lima mata pilih dari kelompok tani serta satu mata pilih dari Kelompok Wanita Tani (KWT).
“Saya mengimbau seluruh pihak agar setiap keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah ini memiliki dasar dan ketetapan hukum yang jelas,” tegasnya.
Agus Salim juga menambahkan bahwa Kepala Pekon PAW nantinya memiliki tugas untuk melanjutkan visi dan misi kepala pekon sebelumnya demi menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pergantian antar waktu bersifat melanjutkan, bukan memulai dari awal,” pungkasnya.
(Khoiri)
