RAJA AMPAT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat lima perusahaan tambang nikel telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag, Sabtu (7/6), untuk meninjau kegiatan operasional PT Gag Nikel, salah satu perusahaan yang aktif di wilayah tersebut.
“Saya datang untuk melihat langsung kondisi lapangan dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Hasil tinjauan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim inspektur tambang,” ujarnya.
Kementerian ESDM menurunkan tim teknis untuk mengevaluasi seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Evaluasi ini akan menjadi dasar penentuan kebijakan lebih lanjut, dengan fokus pada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Perusahaan Berizin Pemerintah Pusat
-
PT Gag Nikel
Memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII seluas 13.136 hektare di Pulau Gag. Izin Operasi Produksi berlaku hingga 2047 berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017.-
AMDAL disetujui sejak 2014, dengan adendum terakhir diterbitkan 2024.
-
IPPKH diterbitkan tahun 2015 dan 2018.
-
Area tambang yang telah dibuka seluas 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi.
-
Belum membuang air limbah karena menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
-
-
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran. Izin berlaku hingga 2034 berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013.-
Memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006.
-
Perusahaan Berizin Pemerintah Daerah
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Memiliki IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A/2013, berlaku hingga 2033, untuk wilayah seluas 2.193 hektare di Pulau Batang Pele.-
Masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan.
-
-
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Beroperasi berdasarkan IUP dari SK Bupati No. 290/2013, berlaku hingga 2033 dengan wilayah 5.922 hektare.-
Memegang IPPKH sejak 2022.
-
Sempat memulai produksi pada 2023, namun kini tidak ada aktivitas tambang yang berjalan.
-
-
PT Nurham
Menerima IUP melalui SK Bupati No. 8/1/IUP/PMDN/2025 untuk area seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo, berlaku hingga 2033.-
Sudah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013.
-
Hingga kini belum memulai produksi.
-
Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan izin resmi tidak serta-merta menghilangkan kewajiban evaluasi berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah konservasi Raja Ampat.