Waspada !! Modus Pelaku Pinjol Ilegal Sedot Data Pribadi

Jakarta | Para pelaku pinjaman online illegal punya modus dalam mengambil data pribadi nasabah. Caranya, mereka mengirimkan SMS secara acak (SMS blasting) agar calon korban yang sedang butuh uang masuk ke dalam aplikasi.

Itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Sabtu (19/6). Setelah itu, data pribadi korban ditarik saat momen tersebut.

“Pola atau modus yang dapat disimpulkan yaitu pelaku mengirimkan SMS acak (SMS blasting) dan membuat aplikasi,” ungkapnya.

“Kemudian, begitu ada calon korban masuk ke aplikasi (karena sedang butuh uang), aplikasi meminta persetujuan untuk data ditarik oleh penyedia pinjol,” tambahnya.

Terkait: Wajib Baca, Marak SMS Pinjol Ilegal, Satgas Investasi Minta Masyarakat Blokir Nomor Kontak

Setelah mendapatkan persetujuan, uang diberikan pinjol ilegal melalui virtual account. Menurutnya, pengiriman seperti itu mempersulit pengawasan oleh bank.

“Uang pinjaman dan pembayaran kemudian diberikan melalui rekening yang sudah diberikan (seperti virual account). Ini mempersulit pengawasan oleh bank,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim membongkar praktik pinjol ilegal perusahaan Rp Cepat yang dikendalikan oleh WN Tiongkok. Mereka menggunakan aplikasi dari Tiongkok untuk dapat menyedot data-data peminjamnya.

Polisi berhasil mengamankan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah. | Pin

 


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda