Ukuran Rumah Subsidi Masih Dikaji, Bisa Capai 60 Meter Persegi
Pemerintah saat ini masih mengkaji rencana penyesuaian ukuran rumah subsidi. Dalam draf Keputusan Menteri PKP, luas tanah subsidi ditetapkan antara 25–200 meter persegi, sementara luas bangunan berada di kisaran 18–36 meter persegi.
Namun, Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, menyebut bahwa usulan ukuran bangunan 18 meter persegi masih dalam tahap pembahasan. Ia bahkan menyebut kemungkinan perluasan hingga 60 meter persegi.
“Ukuran 18 meter itu masih dikaji. Saya baru dengar ada wacana itu. Ukuran umum yang digunakan saat ini antara 36, 40, hingga 60 meter persegi,” ujar Hashim di Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta.
Hashim menambahkan, pembahasan terkait standar ukuran rumah subsidi juga telah dilakukan bersama PT Bank Tabungan Negara (BTN), penyalur utama FLPP.