Usulan Hak Angket MK Belum Menemukan Titik Terang

Lampung7.com – Usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang disuarakan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu belum menemukan titik terang.

Meski sudah ada 8 anggota DPR yang setuju, tapi kedelapan orang itu belum ada yang menandatangani persetujuan soal hak angket terhadap MK tersebut.

“Ada 8 orang menyatakan oke, tapi belum tanda tangan,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Menurut Masinton, 8 orang anggota DPR itu terdiri dari 3 fraksi. Namun, ia enggan mengungkapkan siapa saja nama-nama yang setuju mengusulkan hak angket terhadap MK.

“Ada dari 3 fraksi. Tidak usah disebutlah namanya,” ujarnya.

Aturan mengenai hak angket tertuang dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dalam Pasal 119, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Diketahui, putusan MK yang memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) maju sebagai capres-cawapres meskipun belum genap berusia 40 tahun tetapi punya pengalaman sebagai kepala daerah menuai polemik.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (31/10) lalu, mengajak seluruh anggota parlemen mengajukan hak angket untuk merespons putusan MK tersebut.

“Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.

Menurut Masinton, setiap legislator harus menegakkan konstitusi agar tak terjebak dalam iklim politik pragmatis. Dia mengajak seluruh legislator bersatu agar konstitusi tidak dipermainkan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Kembali ke atas