Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus Tuntut Hak Tanah Ulayat

LAMPUNG7COM | Masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus Lampung menuntut hak ulayat berupa pemanfaatan lahan/tanah eks PT. Tanggamus Indah (PT TI) di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

“Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dapat menyelesaikan sengketa lahan/tanah eks PT TI dan mengembalikan kepada hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” ujar Ketua Tim penyelesaian tanah Marga Buay Belunguh Tanggamus Irjen Pol (Purn) DR. Ike Edwin S.IK., SH., MH., MM., Rabu (8/2/2023).

Ike Edwin, seperti ditulis Lampung7.com, mengatakan bahwa masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus menuntut hak Ulayat Adat atas lahan/tanah eks PT TI di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh, kata Dia, memiliki hak Ulayat lahan/tanah seluas lebih kurang 6000 hektare yang terletak di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan hak Ulayat Marga Buay Belunguh, diantaranya dengan melakukan audiensi dengan Forkompinda Kabupaten Tanggamus, dengan dasar Keputusan Pansus DPRD tahun 2000 yang memutuskan bahwa tanah eks PT TI adalah tanah Ulayat Marga Buay Belunguh.

Selain itu menurut Dia, keputusan Pengadilan Negeri Kalianda tahun 2021 dan Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI, serta telah berakhirnya HGU atas PT TI sejak 30 Desember 2020, dan tidak diperpanjang lagi (keterangan dari BPN Kabupaten Tanggamus).

“Namun hingga saat ini belum dikembalikan kepada masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanggamus, bahkan masih ada aktivitas dilahan tersebut padahal HGU nya sudah berakhir sejak tahun 2020 yang lalu,” kata mantan Kapolda Lampung itu.

Bahkan, masyarakat Adat Marga Buay Belunguh telah meminta bantuan kepada kantor Pengacara/Advokat R.Niagari Galuh SH.,MH., & Partner sebagai Kuasa Hukum, guna menyelesaikan masalah sengketa lahan/tanah tersebut.

Ike Edwin menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan hak ulayat dijamin secara konstitusi sesuai UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28 I Ayat (3), Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 Pasal 5 Huruf J, Keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Permendagri No. 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan hak Ulayat atas lahan/tanah eks PT TI tersebut kepada Masyarakat adat Buay Belunguh Tanggamus, karena keputusan secara politik dan keputusan secara hukum sudah jelas.” Tegas Peraih penghargaan Kapolda terbaik penanganan konflik tersebut.

Selain itu menurutnya, jangan sampai ada upaya untuk menghilangkan hak Ulayat atas masyarakat Adat Marga Buay Belunguh, dengan dalih lahan/tanah dikembalikan kepada Negara.

“Jadi jangan sampai ada upaya atau retorika untuk menghilangkan hak Ulayat masyarakat Adat Marga Buay Belunguh atas lahan/tanah eks PT TI, karena lahan/tanah tersebut bukan lahan terlantar atau lahan tidak bertuan,” Pungkas peraih penghargaan Dirtipikor terbaik Mabes Polri itu. | Pnr.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda