LAMPUNG UTARA – Kondisi jalan lintas tengah sumatera yang menjadi arus lalu lintas kendaraan antar provinsi terus menuai kontroversi.
Di satu sisi, masyarakat pengguna jalan raya menginginkan kondisi jalan yang prima agar tidak menghambat berbagai kepentingan dan aktifitas keseharian serta terhindar dari berbagai ancaman yang dapat merenggut keselamatan jiwa saat berkendara.
Di sisi lain, kendaraan berbobot besar kerap kali melampaui ambang batas kapasitas maksimum menjadi penyebab utama kerusakan jalan negara.
Belum lama ini, pasca arus mudik dan arus balik lebaran sejumlah peristiwa terjadi di Lampung Utara, baik kecelakaan lalu lintas yang merenggut keselamatan jiwa pengendara maupun kendaraan yang rusak di tengah perjalanan disebabkan amblasnya badan jalan.
Jalan lintas tengah sumatera yang saat ini kembali mengalami kerusakan diduga kuat penyebab utama akibat kendaraan truk fuso bermuatan batubara yang melintas melebihi tonase.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR-RI, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., menilai, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung belum memiliki peraturan daerah yang mengatur angkutan pertambangan.
“Meski pemerintah telah berupaya untuk melakukan rehabilitasi dan perawatan jalan negara secara berkala, jika tidak diimbangi dengan kesadaran pihak-pihak tertentu sebagai pengguna jalan untuk menjaga batas maksimum (tonase) muatan kendaraan tentu akan membuat kondisi jalan negara tersebut tidak dalam kondisi yang layak untuk dilalui,” ucap Tamanuri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya, Kamis, 18 April 2024.
Idealnya, lanjut Tamanuri, pemerintah daerah memiliki peraturan daerah yang kemudian bersinergi dengan pemerintah pusat dan kementerian yang membidangi.
“Pemerintah daerah harus membuat legislasi berupa peraturan daerah yang mengatur ambang batas kapasitas maksimum kendaraan bermuatan berat. Setelah adanya perda dimaksud, bersama Forkopimda di tingkatan kabupaten, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk kemudian bersinergi dengan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sehingga, tambah Tamanuri, aturan tegas pun dapat diterapkan bagi kendaraan bermuatan berat yang melebihi tonase dihentikan melintasi jalan negara.
“Mulai dari Way Tuba hingga menuju pintu tol yang ada di sepanjang jalan lintas tengah sumatera saat ini kondisinya sudah tidak nyaman untuk dilalui. Banyak sekali jalan yang bergelombang dan amblas,” sesalnya.
Terkait jalan lintas tengah sumatera yang berada dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, Hi. Tamanuri mengimbau agar seluruh jajaran dapat mengambil satu kebijakan strategis yang berdampak positif terhadap infrastruktur jalan negara.
“Dalam pelaksanaan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tentu memiliki hak dan kewenangan otonom untuk mengatur serta mengurus kepentingan wilayah demi kemaslahatan masyarakat luas,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan seluruh elemen masyarakat dapat mengambil kebijakan secara tegas dalam hal mengawasi yang bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan negara.
“Hal ini menjadi penting sebagai upaya antisipatif agar tidak terjadi ataupun mengurangi tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan kenyamanan berkendara,” tutupnya. | Rizky
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.