Komisi V DPRD Lampung Jelaskan Proses Pemberian Izin Dana Hibah Kepada KONI

LAMPUNG7COM | Anggota Komisi V DPRD Lampung Apriliati menjelaskan proses pemberian izin dana hibah kepada KONI yang kini masih disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan korupsi.

Dia menjelaskan, proses diawali dari Pemprov Lampung melalui Dispora menyampaikan usulan dari KONI terkait pemberian dana hibah yang tertuang dalam KUAPPAS, kemudian baru dibahas oleh DPRD.

“DPRD dalam hal ini Komisi V mengundang pihak Pemprov mulai dari Dispora, KONI, TAPD serta OPD yang bersangkutan lainnya untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP),” kata Apriliati dikutip dari RMOLLampung, Selasa (24/5/2022).

Setelah RDP digelar, Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan menyerahkan hasil rapat tersebut ke Bagian Badan Anggaran (Banang) guna melakukan pembahasan lebih detail dan mendalam. “Dibahas dalam Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung, dan dibahas juga dengan TAPD,” imbuhnya.

Usulan usai dibahas bersama maka akan dilakukan Rapat Paripurna untuk pengesahan pemberian dana hibah tersebut. “Setelah melalui tahapan tersebut selesai, baru di paripurnakan kemudian disetujui Perda APBDnya,” jelas Apriliati.

Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, tanpa adanya pembahasan dengan DPRD melalui Komisi V, maka pemberian atau pengalokasian anggaran itu merupakan kejahatan anggaran. | red


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda