Ketua DPRD, Hendry Rosyadi Pimpin Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD Lamsel Ta-2024

LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, menggelar rapat Paripurna masa sidang kedua tahun dengan agenda pengambilan keputusan Ranperda perubahan APBD Lampung Selatan, tahun anggaran 2024.

Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Hendry Rosyadi di dampingi 3 wakilnya, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari serta anggota di dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Kamis (15/8/2024)

Paripurna pengambilan keputusan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang di pimpin langsung Ketua DPRD Hendry Rosyadi itu dihadiri Bupati Lampung Selatan dalam hal ini diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Thamrin beserta para OPD Pemkab Lampung Selatan.

Diketahui dalam paripurna itu, sebanyak delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara Fraksi.

Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2024 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan di tingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Usai pembahasan, masing-masing fraksi di DPRD Lampung Selatan juga menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2024 itu untuk kemudian disahkan menjadi Perda.

Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna kelancaran pelaksanaan tugas kedepan.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah melakukan rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penandatangan Persetujuan bersama ini merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen penganggaran rencana Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023,” ucap Thamrin.

Thamrin mengungkapkan, hasil dari kesepakatan atau persetujuan itu menggambarkan persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan serta tujuan bersama yang ingin dicapai. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan tercinta.

“Seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan kami terima, serta akan menjadi bahan bagi kami dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya. (red)

Tulis Komentar Anda