LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang diantaranya. Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
DPRD juga merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat.
Oleh karena itu melalui pandangan umum fraksi, DPRD Lampung Selatan, Fraksi PKS mengapresiasi Rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 395 miliyar lebih naik sebesar Rp.20 miliyar lebih dari target sebesar 375 miliyar lebih.
Hal tersebut juru bicara fraksi PKS Kasmani, S.T, M.Si, dalam pandangan umum nya pada rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian RAPBD Lampung Selatan tahun anggaran 2025 yang disampaikan oleh Plt Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin (27/10/2024)
Melalui juru bicaranya fraksi PKS mengatakan, Kenaikan target PAD sebesar 5,4% menunjukkan optimisme dari Pemkab Lampung Selatan bahwa masih terdapat potensi sumber-sumber pendongkrak PAD Lampung Selatan.
“Maka inovasi, kreativitas, dan pemetaan sumber-sumber PAD baru perlu terus dilanjutkan oleh OPD-OPD yang mendapat amanah Pencapaian PAD.”katanya.
Selain Fraksi PKS juga mencermati terkait kinerja peningkatan PAD
adalah perlunya kemudahan birokrasi dan pelayanan dari pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, Pelayanan yang perlu ditingkatkan dan dipermudah khususnya Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Inovasi, kreativitas, dan kerjasama antar lembaga juga perlu direalisasikan dalam rangka pencapaian target PAD dan mengejar piutang-piutang
Pajak daerah yang belum dibayarkan oleh para penunggak Pajak, termasuk menyelesaikan secara tuntas Piutang Dana Bagi Hasil Propinsi di tahun 2024.”ujarnya.
Disis lain Fraksi PKS mencermati struktur Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 yang belum memenuhi amanah UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah terkait pemenuhan mandatory spending.
Belanja Pegawai yang masih diatas 30% yakni sebesar 36,33%, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik yang masih dibawah 40% yakni sebesar 29,9%
“Berkenaan hal diatas maka perlu kinerja efektif dan efisien pemkab Lampung Selatan dalam pengelolaan belanja daerah agar 2 PR amanah UU tersebut bisa ditunaikan.”pungkas Kasmani dalam penyampaian pandangan umum fraksinya. (red/rilis)