BANDAR LAMPUNG – Kontroversi tentang kepengurusan salah satu masjid di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik, dimana terbentuknya sekelompok pengurus masjid tersebut melalui proses yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat sekitar atau sepihak.
Bahkan diduga terbentuknya kepengurusan masjid, yakni Masjid Jami Al Anwar yang terletak di jalan Laksamanahayati, RT. 30, LK. 02, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tersebut mengandung unsur manipulasi data.
Tim Kuasa Hukum dari LBH HNSI yang turut Hadir dan mendampingi masyarakat setempat pada Konferensi Pers pada hari Rabu 11 September 2024, Ardian Hasibuan, SH., MH., Muhamad Tohir, SH., Kusaeri Suwandi, SH.,C.Me, Jamilah, SH., MH., CPCLE, Nova Eva Cholifah, SH., MH., CPCLE., dan Agus Septiawan, SH., selaku kuasa hukum dari masyarakat menerangkan pada awak media, apa yang di lakukan oleh pihak yang diduga melakukan tindakan tidak transparannya dalam membentuk panitia atau kepengurusan masjid Jami Al Anwar sangatlah tidak elok dan sangat disayangkan.
H. Irfandi salah satu Tokoh Masyarakat menjelaskan, menjadi tanda tanya masyarakat, selama kepengurusan yang sudah berjalan lebih kurang 9 tahun tersebut, terhitung dari tahun 2015 hingga saat ini, Masjid Jami Al Anwar tergolong Masjid yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai.
“Bagaimana tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat, selama kepengurusan yang sudah berjalan lebih kurang 9 tahun, terhitung dari tahun 2015 hingga saat ini, Masjid Jami Al Anwar tergolong Masjid yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai, seperti tidak adanya pendingin ruangan, atap yang bocor, dan ambal yang sudah terbilang rusak, sehingga ketika melakukan Ibadah sholat, kening jamaah terasa sakit karna bergesekan dengan ambal,” tuturnya.
Ditambahkan oleh Leman, salah satu Tokoh Masyarakat lainnya yang juga pernah menjadi pengurus Pada saat itu, menurut keterangannya karena di tunjuk oleh seseorang untuk menjadi salah satu pengurus di masjid Jami Al Anwar.
“Saya bingung, pada saat itu di tahun 2015 saat pembentukan, saya diminta untuk menjadi pengurus masjid, saya katakan apa tidak ada orang lain selain saya?,” ucapannya.
Hal lain yang menjadi bagian paling menonjol adalah, ketika terjadinya manipulasi data pewakaf yang juga Nazhir tanah bangunan masjid Jami Al Anwar, H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar di tahun 2015 diberitakan hingga diterbitkannya Berita Acara Kematian serta Abdullah Dhia dan Tjekmatzen yang dinyatakan telah uzur demi terbentuknya kepengurusan yang baru dengan diiringi terbitnya SK [Surat Keterangan] dari BWI [Badan Wakaf Indonesia] Provinsi Lampung dengan Nomor: 26/BWI-P.Lpg/NZ/2016.
Namun fakta yang baru terungkap, bahwa H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar selaku pewakaf pada saat itu masih hidup dan kondisinya sehat jasmani dan rohani, lalu Abdullah Dhia dan Tjekmatzen juga masih sehat wal afiat, hal ini yang sangat disesalkan oleh masyarakat dan keluarga ahli waris.
Atas hal tersebut juga, diduga BWI Provinsi Lampung tidak melakukan crosscheck dahulu pada warga masyarakat, padahal telah tertuang dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhier Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.
Salah satu ahli waris, Ari Jaya Ningrat mengatakan, “Seharusnya posisi ini di isi oleh orang-orang yang bijak, cakap serta mengerti soal tatanan yang baik tentang kepengurusan masjid. Karna Masjid Jami Al Anwar ini adalah masjid tertua di Bandar Lampung dan juga masuk dalam Cagar Budaya.” Pungkasnya. [*]
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.