KPK Buka Peluang Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap DJKA
Lampung7.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini untuk mendalami dugaan Budi Karya menitipkan banyak kontrator untuk menggarap sejumlah proyek jalur kereta api.
KPK baru saja menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi.
“Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11) malam.
Asep mengatakan, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mendalami kontribusi dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian. Misalnya dugaan aliran uang dan penyelewengan terkait proyek tersebut.
“Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain,” ungkapnya.
Menurut Asep, tujuan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara tersebut. Sehingga siapapun yang diduga mengetahui proyek yang diselewengkan akan diminta keterangannya.
“Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapapun akan kita minta keterangan,” tutup Asep.
Sebelumnya Menhub Budi Karya telah diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ini.
Budi Karya menjalani pemeriksaan, sejak pukul 07.25 WIB sampai dengan pukul 17.35 WIB di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Saat itu penyidik mendalamu Budi Karya soal mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA.**