JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. PMK ini diterbitkan setelah diumumkannya daftar Barang Kena Pajak (BKP) yang akan terdampak oleh kebijakan PPN 12 persen pada 31 Desember 2024, atau sehari sebelum kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
PMK nomor 131/2024 ini mengatur tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang masuk ke dalam Daerah Pabean. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ketentuan Pengenaan PPN 12 Persen
Dalam Pasal 2 ayat 2 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa PPN 12 persen dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang berupa harga jual atau nilai impor. Sementara itu, pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pengenaan PPN 12 persen ini akan dikenakan pada BKP yang tergolong barang mewah, seperti kendaraan bermotor serta barang lainnya yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, untuk BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN 12 persen namun dengan DPP nilai lainnya, diatur dalam Pasal 3. PPN tersebut dihitung dengan mengalikan 12 persen terhadap 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Kredit Pajak Masukan
Peraturan ini juga mengatur tentang pajak masukan yang dapat dikreditkan, baik untuk BKP maupun JKP yang dihitung berdasarkan DPP nilai lain. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat 4, yang menjelaskan bahwa pajak masukan atas perolehan barang dan/atau jasa dari luar Daerah Pabean dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Penyerahan BKP Mewah
Selain itu, PMK ini juga mengatur tentang pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP mewah kepada konsumen akhir. Pada periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang akan dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen terhadap DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, PPN akan dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen terhadap DPP berupa harga jual atau nilai impor yang sesungguhnya.
Barang Kena PPN 12 Persen
Berikut adalah rincian barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen:
- Hunian Mewah: Rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
- Alat Transportasi:
- Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Pesawat Udara: Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya (misalnya private jet), kecuali untuk keperluan negara.
- Kapal Mewah: Kapal pesiar mewah, yacht, dan kapal pesiar lainnya, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum.
- Kendaraan Bermotor: Kendaraan bermotor yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan diterbitkannya PMK ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperjelas penerapan PPN 12 persen pada barang dan jasa tertentu, terutama barang mewah, yang berlaku mulai tahun 2025.