Kadin Minta Pengusaha yang Sudah Kenakan PPN 12% Kembalikan Lebihan ke Pembeli

Jakarta – Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengenakan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sejak 2022, yaitu 11 persen.

Arsjad menganggap kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengusaha. Menurutnya, langkah ini akan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah, sekaligus memberi ruang bagi industri nasional untuk tetap bersaing.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang dapat menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah,” ujar Arsjad dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1).

“Kebijakan ini juga memberi peluang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tambahnya.

Suryadi Sasminta, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, menegaskan bahwa para pengusaha siap melaksanakan kebijakan PPN 12 persen ini. Ia juga mengapresiasi pemberian masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah untuk mempersiapkan implementasi kebijakan.

“Dalam pelaksanaannya, pengusaha sudah sepenuhnya memahami perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024,” jelas Suryadi.

Suryadi menambahkan bahwa bagi pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, mereka dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan peraturan pelaksanaan yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah.

Suryadi juga menekankan bahwa para pengusaha menyadari pentingnya kontribusi pajak untuk pemasukan negara, khususnya dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan, yaitu 8 persen.

“Sebagai mitra pemerintah, Kadin Indonesia bersama seluruh asosiasi industri siap bekerja sama untuk mengkaji dan mewujudkan kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif demi mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Suryadi.

Tulis Komentar Anda