LAMPUNG7COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas Menteri BUMN, Rini Soemarno jika bersikukuh melakukan share swap atau tukar guling saham antara PT Dayamitra Telkom (Mitratel) dengan Tower Bersama Infrastruktur (TBIG). Pasalnya, lembaga antirasuah sudah mengkaji terkait hal tersebut.
“Jika tidak patuh KPK akan menelusuri lebih lanjut,” tegas Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Pihaknya sudah menjelaskan hasil kajian menyangkut share swap itu. Dia menambahkan, hasil kajian itu langsung disampaikan kepada pihak Direksi BUMN.
“Kajian soal share swap. Kita sudah kasih tahu kajian kita, sampaikan ke Direksi BUMN juga,” terang dia.
Tak hanya Johan, hal senada disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji. Dia menegaskan bahwa rencana Menteri Rini untuk menukar guling saham Mitratel berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kajian share swap yang diduga dilakukan dengan mengubah peraturan internal (AD/ART), dapat menimbulkan potensi kerugian negara,” papar Indriyanto.
Untuk diketahui, Menteri Rini Soemarno menganggap rencana share swap saham Mitratel dengan TBIG sebagai jalan Telkom untuk membesarkan bisnis menara. Maka, dengan langkah tersebut Telkom tidak akan dibebani biaya modal untuk menambah jumlah menara yang nilainya bisa mencapai Rp 1,5 triliunRp 2 triliun per tahun.
Berdasarkan Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG, monetisasi Mitratel dilakukan dalam 4 bagian. Pertama, TBIG akan membeli 100 persen saham Telkom di Mitratel dengan kepemilikan 13,7 persen saham di TBIG.
Kemudian yang kedua, Telkom akan mendapatkan tambahan dana senilai Rp 1,74 triliun setelah Mitratel bergabung dan mencapai target tertentu yang telah ditetapkan. Ketiga, TBIG akan mengambil alih utang Telkom sebesar Rp 2,63 triliun.
Sementara yang terakhir, setelah transaksi ini tuntas, Telkom akan memperoleh dana Rp 543 miliar, untuk modal kerja atau tambahan aset setelah tanggal penilaian. [mdk]