ACT Bandar Lampung Kembali Menghimpun 1.000 Porsi Nutrisi untuk Nakes & Masyarakat Prasejahtera

INDONESIA DARURAT SOLIDARITAS

LAMPUNG7 | Kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM Mikro belum usai. Sejak Pemerintah pusat melalui Menteri dalam Negeri mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, PPKM mikro tersebut resmi diberlakukan terutama di Pulau Jawa dan Bali. Bandarlampung dengan status zona merah dan tingkat penambahan kasus penyebaran covid-19 yang cukup signifikan, membuat Kota yang kini dipimpin seorang Srikandi bernama Eva Dwiana juga harus ikut menerapkan kebijakan tersebut.

Pemberlakuan PPKM mikro resmi dilaksanakan Pemerintah Kota Bandarlampung per 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Bahkan kabar yang beredar, terdapat kemungkinan diperpanjang apabila tidak ada penurunan kasus terkonfirmasi yang terbilang signifikan atau membawa Bandarlampung keluar dari zona merah. Tentunya pada setiap kebijakan akan selalu punya dua sisi, positif maupun negatif. Begitu pula dengan respon yang diberikan masyarakat, akan selalu ada yang mendukung juga menolak.

Seperti salah satu netizen dengan akun @nia_jilbab yang memberikan rasa kekecewaannya terhadap pemerintah melalui komentar pada salah satu unggahan akun instagram orang nomor satu di Bandarlampung yakni Walikota @eva_dwiana. Nia menuliskan “Cukup sekali ini aja Bund PPKM nya. Di batasin tapi gak dikasih solusi, gak dibolehin cari nafkah tapi gak di jamin  gak pernah ngerasain sih beras, gas, listrik, abis nya bareng2, duit di kantong kosong. Semoga lebih memikirkan kami rakyat kecil ktimbang patuh banget sama pemerintahan pusat yg aturan hmmmmm luar binasaaaa”.

Ke Halaman Selanjutnya ⇒


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7 (KoPI - Komite Pewarta Independen)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda