LAMPUNG7COM, Kotabumi – PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Kotabumi saat ini sedang gencar melakukan Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) di daerah wilayah kerjanya yang meliputi Kotabumi, Tulangbawang, Mesuji, Rawajitu, dan sebagainya. Dalam penertiban ini, PLN bekerjasama dengan Polda Lampung dan Polres Tulangbawang. P2TL ini dilakukan untuk mengatasi maraknya pencurian listrik dan Penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan.
Tim P2TL PLN Distribusi Lampung, PLN Area Kotabumi, dan PLN Rayon Menggala didampingi Brimob Polda Lampung, Polres Tulang Bawang, dan Polres Mesuji secara konsisten melakukan penertiban. Salah satu lokasi yang menjadi target operasi adalah di daerah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang beberapa desa diantaranya Sidang Way Puji, Kurnia Agung, Medasari, Yudha Karya Jitu, Gedung Karya Jitu, Karya Jitu Mukti, Wono Agung, Batu Ampar, Sidang Gunung Tiga, Suka Bakti, Air Merah serta daerah Mesuji-Kabupaten Mesuji, yaitu di desa Margo Jadi, Tanjung Mas Makmur, Tanjung Mas Rejo, KTM, Boga Tama, Buko Poso. Dimana daerah tersebut masuk dalam wilayah kerja PLN Area Kotabumi Rayon Menggala, dari hasil P2TL ditemukan banyak sekali sambungan yang tidak resmi.
Pelaksanaan P2TL diawali dengan sosialisasi ke masyarakat, kepala desa, tokoh masyarakat dan dilanjutkan dengan pembongkaran kWh meter, kabel sambungan rumah, dan jaringan swadaya masyarakat yang dipasang secara ilegal. Jadi tidak benar berita yang berkembang di masyarakat, Manajer Rayon Menggala melakukan penjualan kWh meter. Sebagian besar masyarakat menerima kondisi yang terjadi dengan menyelesaikan denda/sanksi Tagihan Susulan (TS) P2TL. Namun masih ada yang belum menyelesaikan terkait kendala tidak punya uang dan mereka merupakan korban dari oknum/calo listrik, papar manajer PLN Rayon Menggala Rony Wiharja Putra
Beberapa kendala yang dihadapi PLN, lanjut Rony, diantaranya yaitu pada saat akan dilakukan penertiban, kondisi di lapangan sudah dibersihkan terlebih dahulu oleh oknum-oknum tertentu. Setelah dilakukan penertiban P2TL, kWh meter disambung kembali oleh oknum tersebut dan kWh meter yang sudah dilakukan pembongkaran masih ada yang belum menyelesaikan denda TS P2TL, lanjut Rony.
Untuk itu pihak PLN menghimbau kerjasamanya kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib oknum–oknum yang melakukan penyambungan dan segera menyelesaikan pembayaran TS P2TL. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masyarakat masih belum menyelesaikan maka pihak PLN akan memproses secara hukum yang berlaku, tandasnya.
Terkait kondisi tegangan PLN yang belum stabil, pihak PLN terus melakukan perbaikan–perbaikan diantaranya pembangunan GI Mesuji, pembangunan SUTT, dari GI Gumawang – GI Mesuji dan GI Seputih Banyak ke GI Menggala, perbaikan jaringan dan penertiban pencurian listrik. Salah satu akibat banyaknya pencurian mengakibatkan tegangan listrik, tutupnya.
BACA JUGA :
- Wakil Bupati Lampung Utara meninjau dan sidak pasar
- Acara buka bersama dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat, di Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara
- 20 Kendaraan Roda Tiga/Bentor untuk Kelurahan se-Kabupaten Lampung Utara
- Hari BBGR Ke-XII-HKG -PKK Ke- 43 dan Kegiatan Bhakti Terpadu TNI Kab. Lampung Utara
- Foto: Rapat Paripurna dalam rangka HUT Ke-69 Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7 (KoPI - Komite Pewarta Independen)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.