Ekonomi

Soal Freeport, PDIP serang Jokowi sebagai pelanggar konstitusi

Jokowi bertemu Najib Razak di Istana Bogor.LAMPUNG7COM – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Effendi Simbolon, mengecam langkah pemerintah memperpanjang kontrak Freeport sebelum masa kerja sama habis pada 2021. Pasalnya, perpanjangan kontrak Freeport telah mengabaikan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.

“Ini (perpanjangan kontrak) kepentingan konsumsi Presiden Jokowi yang akan berangkat ke Washington. Cara-cara ini dilakukan, berarti pemerintah sekarang sering melanggar konstitusi. Tidak benar itu,” kata Efendi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Mantan Anggota Komisi VII DPR ini mempertanyakan urgensi pemerintah memperpanjang kontrak tersebut. Bahkan, kata Effendi, langkah ini telah terang benderang menabrak aturan Peraturan Pemerintah.
“Ini tidak didasari perundang-undangan dan menabrak PP 23 tahun 2010, PP 77, 74 tahun 2015 yang mengamanatkan perpanjang kontrak 2 tahun sebelum kontrak habis,” tegasnya.
Efendi juga menilai sejumlah persyaratan dari pemerintah untuk Freeport jika ingin memperpanjang kontrak hanya akal-akalan. “Empat poin yang disampaikan oleh Sudirman Said (Menteri ESDM) itu kan hanya lucu-lucuan saja,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengisyaratkan bakal mempercepat perpanjangan masa operasi PT Freeport Indonesia yang sejatinya bakal habis pada 2021. Namun, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam beleid itu tegas menginstruksikan keputusan perpanjangan baru akan diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Sedangkan kontrak Freeport baru habis pada 2021 mendatang. Artinya, Freeport baru bisa perpanjang di 2019 mendatang. [mdk]

Lihat Juga:

Tulis Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.