Di Lampung Utara, sebanyak 232 desa akan menjalankan pembangunan di desa masing-masing dari alokasi anggaran ADD rata-rata sebesar Rp. 700 juta perdesa.
LAMPUNG7COM, Kotabumi – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), minta aparat desa kelola Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai dengan pengajuan dalam RPJMD.
Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Lampung Utara, Basri mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menyarankan agar perangkat desa bisa menjalankan semua program yang diajukan untuk realisasi ADD tepat sasaran.
“Ada dua unsur yang harus dilaksanakan oleh desa, baik itu tentang program inprastruktur maupun untuk pemberdayaannya,” kata Basri, diruang kerjanya, Jumat 26 Febuari 2016.
Kedua program itu (Infrastruktur dan Pemberdayaan) diajukan oleh masyarakat melalui hasil musyawarah desa dan akan dialokasikan untuk masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Untuk itu, kata Basri, seluruh unsur dilibatkan dalam pembangunan di desa-desa, sebagaimana tujuan Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah memprogramkan peningkatan perekonomian masyarakat itu dimulai dari desa.
“Makanya pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat diprioritaskan dalam setiap pembangunan. Dan di Kabupaten Lampung Utara, Bupati juga telah mencanangkan program prioritas adalah infrastuktur jalan,” ujarnya.
Dalam pembangunan yang digalakkan di desa-desa tersebut, Pemerintah bersama instansi terkait mengharapkan peran serta media massa untuk ambil bagian dalam pengawasan dan kontrol.
Hal itu menurutnya, dianggap penting karena disetiap daerah peran kontrol sosial insan pers dalam tugasnya akan mempermudah perangkat pemerintah untuk mendapatkan informasi perkembangan dari desa.
“Di Lampung Utara, sebanyak 232 desa akan menjalankan pembangunan di desa masing-masing dari alokasi anggaran ADD rata-rata sebesar Rp. 700 juta perdesa, ini dapat berjalan baik bila peran media ikut terlibat didalamnya,” kata Basri.
Sementara besaran alokasi ADD yang ditafsirnya minimal sebesar Rp. 700 juta perdesa tersebut masih mengacu pada luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan penduduk, jarak temput dari Ibukota Kabupaten. “Minimal tujuh ratus juta perdesa, bahkan ada yang lebih dari tujuh ratus juta anggarannya, karena itu akan disesuaikan dengan kondisi jarak, luas, dan jumlah tingkat kemiskinan penduduk desa,” lanjutnya.
Untuk itu diharapkannya, perangkat desa juga dapat melaksanakan berbagai program desa masing-masing dengan baik. “Dasarnya untuk honor Kepala Desa dan perangkat desa pun telah meningkat lebih dari seratus persen,” ujarnya.
Perbandingan itu, lanjut dia, pada tahun 2015 lalu anggaran untuk Dana Desa (DD) lebih dari Rp. 8 Miliar, dan pada tahun 2016 naik menjadi Rp. 18 Miliar di Lampung Utara.