Satlantas Polres Pringsewu Serahkan Berkas Perkara Kasus Lakalantas Tabrak Lari

Ia menuturkan, setelah dilakukan penelitian oleh pihak kejaksaan nantinya akan terbit surat P.19 (berkas penyidikan belum lengkap) atau P.21 (Berkas penyidikan perkara sudah lengkap).

“Dimana bila dinyatakan P.19 maka penyidik akan melengkapi kekurangan sebagaimana petunjuk JPU, namun jika dinyatakan P.21 maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya di sidang pengadilan,” jelasnya

Untuk diketahui, pada Jumat 4 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib dijalan lintas Sumatera kelurahan Pajaresuk telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.

Akibat kecelakaan lalu lintas penumpang sepeda motor atas nama Angela Yessa (18), mahasiswi Itera, warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi kejadian, Sementara itu pengendara truk melarikan diri.

Tulis Komentar Anda