Dia menjelaskan, meskipun belum menetapkan tersangka. Namun proses penyidikan untuk mengungkap dalang dalam kasus Tipikor tersebut terus dilakukan.
“Pasti suatu penyidikan arahnya kesana dan membutuhkan waktu. Untuk kerugian negara belum bisa kita estimasi. Kita tetap menghitung berapa besar kerugian yang diakibatkan oleh itu,” ujar Virginia.
Menurutnya, proses penyidikan membutuhkan waktu dan data yang lengkap, sehingga saat Kejaksaan mengirimkan surat ke BPKP Lampung sudah lengkap bukti.
“Kalau berkas belum lengkap nanti ditanya lagi. Misal, tersangka sudah ditahan sementara penghitungan masih berjalan. Kok belum di limpahkan juga. Maka kami juga harus melengkapi terlebih dahulu,” ucapnya.
Dia menambahkan, cepat atau lambat, setiap kasus dalam penyidikan akan mengungkap fakta pada bukti yang mengerucut pada tersangka.| red.