LAMPUNG7COM | Sidang Ke-2 Kasus pembunuhan Dede Saputra (32), dengan terdakwa Syahrial Aswad (34), digelar di Pengadilan Negeri klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (10/3/2022) kemarin.
Adapun agenda sidang adalah penyampaian eksepsi (keberatan) dari tim penasehat hukum Syahrial Aswad. Dalam eksepsi terhadap Nomor Register Perkara: 64/PID.B/2022/PN Kota Agung.
Adapun pada sidang Ke-2 ini, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Ary Qurniawan, S.H., M.H. masih bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Dengan Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Dua Panitera Pengganti Bambang Setiawan, S.H. selaku Panitera Muda Perdata dan Epita Indarwati, S.H.
Sedangkan yang menjadi Tim Penasehat Hukum terdakwa, terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., dan Hanna Mukarromah, S.H. Dan dihadiri juga sejumlah keluarga dan kerabat terdakwa.
Sebelum sidang ke-2 terdakwa Syahrial Aswad ditutup, Ketua Majelis Hakim Ary Qurniawan mengatakan, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (16/3) mendatang. Dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
sepakat, TEGAKKAN HUKUM DIATAS KEADILAN ( BUKAN DEMI KEPENTINGAN BROOO…)
Siap Kak