Usai Diperiksa Kejari, Kadis PUTR Kota Metro Langsung Ditahan

LAMPUNG7COM, Metro | Usai diperiksa Kejaksaan negeri Kota Metro, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Eka Irianta langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro Virginia H, dimana Eka Irianta ditetapkan tersangka terkait kasus ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan rekanan dalam pengerjaan proyek, pada saat menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.

“Hari ini kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang kita miliki. Langsung kita tahan hari ini juga karena beberapa pertimbangan diantaranya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” ujar Virginia, saat dikonfirmasi, Kamis (19/05/2022).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Eka Irianta yakni Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.

Dengan ditetapkan dan ditahannya Eka Irianta, maka kasus korupsi DLH Kota Metro yang sudah lama bergulir, mencapai titik temu, bahkan ada indikasi pengembangan untuk menetapkan tersangka lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan untuk tersangka selanjutnya,” pungkas Virginia. | (red).

Tulis Komentar Anda