Bentangkan Poster, Keluarga Minta Terdakwa Dibebaskan

LAMPUNG7COM | Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra, pemilik Counter Dede Cell yang terjadi pada bulan Juni 2021 lalu, Selasa (31/5/2022).

Dimana sidang kali ini dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Agung, dan sidang kali ini adalah lanjutan dari sidang pada hari Rabu, Tanggal 25 Mei 2022 yang sempat ditunda karena saat itu JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya.

Kuasa Hukum maupun keluarga kedua terdakwa Bakas Maulana alias Alan dan Syahrial Aswad mengatakan kepada awak media, bahwa mereka merasa kecewa atas ditundanya kembali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

“Kami selaku Kuasa Hukum kecewa, karena batas waktu yang ditentukan seharusnya minggu kemarin, tetapi di kasih kesempatan oleh Majelis Hakim minggu ini, tapi ternyata informasinya belum siap juga, jadi kami menganggap bahwa persiapan dari Jaksa sendiri belum siap hingga detik ini,” ujar Wahyu.

 

Terkait dengan Agenda berikutnya Wahyu Widiyatmiko juga mengatakan, “Terkait dengan agenda berikutnya, kita minta waktu kepada Majelis Hakim satu minggu untuk pembelaan, karena pembelaan itu yang akan kita tuangkan pada saat tuntutan itu akan dibacakan, jadi kami minta waktu satu minggu untuk minggu kedepannya,” kata Wahyu.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda