LAMPUNG7COM | Seorang pemuda inisial NR (36) warga Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang 1 Kabupaten OKU Timur Provinsil Sumsel, diamankan petugas Polsek Buay Bahuga lantaran membawa senjata tajam jenis pisau. Sabtu (08/07/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto mengatakan kronologis pada hari Minggu, 02-07-2023 pukul 13:30 WIB, saat petugas Polsek Buay Bahuga dan Saksi sedang melaksanakan kegiatan patroli hunting di seputaran Jalan Tanggul Irigasi Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabuapten Way Kanan.
Petugas mendapati seseorang laki – laki sedang duduk di bawah pohon jambu pinggir tanggul irigasi di karenakan gerak geriknya mencurigakan.
Kemudian petugas mendatangi orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan, alhasil saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.
Setelah itu, kami mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Buay Bahuga untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
NR melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.” Kata Kapolsek. | Red.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.