LAMPUNG7COM | Seorang warga Dusun Tanjung Jaya, Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, berinisial RSDN (39) dilaporkan ke Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Adapun laporan tersebut dibuat oleh Edi Gunawan (29) warga Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dengan tanda bukti laporan pengaduan yang di terima dan tandatangani oleh Briptu I Made Arimbawa.A. S.H., anggota Idik 1 (Resum) Satreskim Polres Lampung Timur pada hari Sabtu, (15/7/2023).
Adapun pengaduan tersebut atas perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial RSDN (39).
Edi Gunawan kepada Lampung7.com di Mapolres Lampung Timur menceritakan kronologis kejadian dugaan penipuan tersebut.
“Awalnya saya membeli satu unit mobil Merk Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 1979 EFJ, dengan harga Rp 90 juta dari RSDN, namun baru saya kasih uang muka (DP) sebesar Rp 40 juta,” ujar Edi.
Lebih lanjut Edi menceritakan kronologisnya, “Sebulan kemudian saya mau melunasi sisa pembayaran yang berjumlah Rp 50 juta sekaligus mau mengambil BPKB mobil tersebut. Namun kata RSDN BPKB nya masih di leasing, sehingga saya minta diantarkan ke leasingnya tapi RSDN banyak alasan ini dan itu, sampai akhirnya datanglah seseorang yang mengaku pemilik mobil tersebut dan dia mengatakan kalau RSDN menyewa mobil nya,” terang Edi.
Setelah itu menurut Edi, “Mobil diambil oleh pemiliknya dan saya minta pertanggung jawaban RSDN untuk mengembalikan uang saya yang Rp 40 juta yang saya serahkan untuk DP itu. Karena RSDN tidak punya uang saat itu, maka RSDN membuat surat perjanjian diatas materai bahwa dia akan mengembalikan uang saya tersebut dalam tempo satu bulan, dengan jaminan rumah dan tanah milik RSDN,” jelas Edi.
Adapun perjanjian tersebut di inisiasi dan di buat serta diketahui oleh kepala Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Harno, dan disaksikan oleh 3 orang saksi dari kedua belah pihak.
“Perjanjian tersebut di inisiasi oleh Pak Kades Tanjung Wangi, Harno, bahkan yang membuat perjanjian itu pak kades sendiri serta diketahui dan di stempel oleh Pak Kades Harno itu dan disaksikan oleh tiga orang saksi,” ungkap Edi.
Karena sudah hampir 2 tahun lebih RSDN tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang Edi Gunawan, maka dia berniat untuk menjual tanah dan rumah yang dijaminkan kepada Edi Gunawan.
“Begitu saya tunggu hampir dua tahun lebih, ternyata tidak ada itikad baik dari RSDN untuk mengembalikan uang saya, dan saya berniat untuk menjual tanah dan rumah yang dijaminkan kepada saya itu dan menawarkan kepada siapa saja yang berminat membeli rumah tersebut untuk mengembalikan uang saya. Namun betapa terkejutnya saya, ternyata Tanah dan rumah tersebut telah dijual RSDN kepada Kepala Dusun yang bernama Johan tanpa sepengetahuan saya pada tahun 2021, dan uang saya tidak dikembalikan justru RSDN menghilang dan nomor telepon saya diblokir,” imbuh Edi.
Karena merasa dirugikan oleh RSDN, dan ada dugaan penipuan sehingga Edi Gunawan melaporkan RSDN ke Polres Lampung Timur.
Dan Edi Gunawan berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lampung Timur untuk dapat menindaklanjuti laporannya. | Tim
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.