Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang dimohonkan 19 orang, terkait pinjaman online (pinjol).
Tak hanya mengabulkan kasasi, para Tergugat juga diperintahkan untuk melindungi konsumen hingga melarang data pribadi konsumen disebar.
Adapun untuk Tergugat adalah Presiden Republik Indonesia (Tergugat I), Wakil Presiden Republik Indonesia (Tergugat II), Ketua DPR RI (Tergugat III), Menteri Komunikasi dan Informatika (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner OJK RI (Tergugat V).
“Mengadili Sendiri. Dalam Pokok Perkara, menghukum Tergugat I, Tergugat ll dan Tergugat III untuk memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online,” demikian bunyi putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dikutip Minggu (21/7).
“Menghukum Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat III untuk melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online,” lanjut amar putusan tersebut.
Putusan tersebut diketok oleh Majelis Kasasi dengan Hakim Ketua Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., dan dua hakim anggota yakni Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Dr. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.
Putusan kasasi ini memerintahkan adanya pembuatan aturan pinjol. “Sehingga praktik pinjol yang eksploitatif tidak boleh ada lagi,” kata Kepala Advokat LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat dihubungi.
Asfinawati, salah satu penggugat, membeberkan bahwa selama ini banyak pengaduan dari korban pinjol ke LBH Jakarta.
“Ini korban pinjol sudah menjadi fenomena, tidak bisa ditangani satu per satu, harus ada penanganan yang lebih holistik,” kata Asfi yang merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia periode 2017-2021 itu.
Kasasi ini baru satu hal, selanjutnya adalah para tergugat melaksanakan putusan kasasi tersebut. “Ini harus dikawal hingga benar-benar diterapkan sesegera mungkin,” ujar Asfi.