PR, Pembunuh Mantan Istrinya Terancam Hukuman Mati

LAMPUNG7COM | Kasus pembunuhan yang menimpa SUS, warga Kecamatan Terusan Nunyai ini terungkap setelah video kedua anaknya meminta pelaku ditangkap viral di media sosial.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memaparkan atas tindak pidana yang terjadi pada Juni 2015 lalu itu pelaku PR dikenakan pasal berlapis.

Menurut Doffie, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.

“Kita kenakan pasal berlapis karena diduga pelaku telah berniat untuk menghabisi nyawa korban,” kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/7/2023) siang.

Dengan sangkaan pasal berlapis tersebut, pelaku RP terancam hukuman mati.

“Ancaman pidananya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Doffie

Doffie menambahkan pihaknya juga sedang melakukan pendalaman terkait modus pelaku RP yang bergonta-ganti identitas saat buron dari Lampung.

“Iya ini masih kita dalami terkait identitas pelaku yang berganti-ganti beberapa kali,” kata Doffie.

Diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban.

Kasus ini viral setelah kedua anak korban ARP (11) dan SAN (9) membuat video dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap ayah mereka berinisial RP.

Dalam video yang viral tersebut, kedua anak itu mengaku pembunuhan itu dilakukan delapan tahun lalu dan sang ayah kabur. | red


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda