LAMPUNG7COM – Metro | Momen Hari Ulang Tahun kemerdekaan Indonesia ke 79, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Kota Metro memberikan remisi baik bagi narapidana maupun anak binaan.
Hal tersebut diungkapkan Kalapas kelas II A Kota Metro Muchamad Mulyana, dimana setiap tahun diselenggarakan momen hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia, memberikan remisi baik bagi narapidana maupun anak binaan.
“Remisi merupakan hak daripada narapidana yang telah memenuhi syarat, insyaAllah pada hari ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lapas Metro memberikan remisi sebanyak 381 orang narapidana. Diantaranya 4 orang atau 5 orang sebetulnya yang habis masa pidananya, ada 1 orang yang harus menjalani dulu masa pidana dendanya sehingga 4 orang yang bisa bebas langsung hari ini setelah masa pengurangan hukuman,” ucap Mulyana, Sabtu (17/8/2024)
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait besaran remisi itu sebesar 1 sampai dengan 6 bulan sesuai dengan lamanya menjalani pidana, untuk yang baru menjalani 6 sampai 12 bulan mendapatkan 1 bulan remisi, semua narapidana yang memenuhi syarat bisa memperoleh pengurangan hukuman atau remisi.
“Tidak mudah ketika kembali ke masyarakat untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi atau sudah berubah dan itu perlu upaya yang cukup kuat bagi individu narapidana sendiri, ketika di dalam lapas mereka melakukan program pembinaan, kami memberikan dukungan, penguatan-penguatan bahwa kembali kemasyarakatan betul-betul harus sabar,” pungkas Mulyana. | (Rio).
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.