Keluarga Korban Penyerobotan Tanah Kirim Surat ke Kapolri

LAMPUNG7COM | Relawan Jokowi sekaligus ahli waris keluarga besar Almarhum M. Nawawi (Jhoni Erik Jefri Yani) mengambil keputusan untuk langsung menyurati Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kamis (30/9/2021).

Hal itu dilakukan dengan harapan Kapolri Untuk dapat membantunya menyelesaikan masalah penyerobotan tanah oleh pihak Prokimal yang terjadi di Way Abung III Desa Penagan Ratu ,dusun Penagan Jaya Kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara dari tahun 1957 tanah tersebut milik keluarga Almarhum Nawawi kemudian diserobot oleh oknum pihak prokimal.

Menurut keterangan Erik yang mewakili keluarga Almarhum Nawawi, meminta Kapolri agar menyelesaikan sengketa tanah yang diserobot oleh oknum. Terlebih karena Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan secara langsung pada Kapolri untuk memberantas mafia tanah, oleh sebab itu.

“Kami berharap Kapolri bisa menerima surat resmi dari keluarga kami, dan bisa menerima audiensi atas persoalan sengketa tanah agar persoalan ini bisa terselesaikan,” ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono Di Bareskrim Polri mengatakan.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menjalankan instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk mengusut mafia tanah guna memberi kepastian hukum pada masyarakat. Itu instruksi langsung dari Presiden RI jadi perhatikan,” kata Rusdi.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda