LAMPUNG7COM | Polsek Semaka Polres Tanggamus bersama Uspika Semaka dan para tokoh memfasilitasi penyelesaian permasalah perselisihan terkait penambahan/pelebaran badan jalan di persawahan yang diduga memakan sebagian lahan milik Boiman, Suyanto dan Sudomo di Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka.
Penyelesaian tersebut dilaksanakan melalui rembuk pekon di balai pekon sidodadi dihadiri oleh Suyanto selaku pelapor beserta keluarganya, Kakon Suroyo, para tokoh Pekon Sidodadi, Camat Semaka Wiwin Triani dan Kanit Binmas Polsek Semaka Bripka Muttohar, Senin (4/10/21).
Hasil rembuk pekon telah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, masing-masing pihak saling memaafkan, berjanji tidak akan ada lagi permasalahan yang timbul serta pelapor akan mencabut laporannya di Polres Tanggamus.
Kapolsek Semaka Polres Tanggamus AKP Ketut Gister mengungkapkan, rembuk pekon dilaksanakan di balai pekon sidodadi dengan sejumlah point kesepakatan antara kedua pihak.
“Hasil rembuk pekon yang digelar siang tadi, pukul 11.40 Wib, kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan,” kata AKP Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.
Menurut AKP Ketut Gister, rembuk pekon tersebut dilakukan Uspika guna meredam permasalahan di tingkat pekon terkait perselisihan terkait penyelesaian penambahan/pelebaran badan jalan di persawahan yang memakan sebagian lahan milik Boiman, Suyanto dan Sudomo.
Adapun pelebaran tersebut, dilakukan warga pekon sidodadi saat melaksanakan gotong royong atas perintah kepala pekon sebagai upaya membuat nyaman masyarakat yang akan melintasi pesawahan atau jalan tani.
“Sebelumnya dugaan pengrusakan lahan dilaporkan Suyanto (46) ke Polres Tanggamus dengan terlapor Kepala Pekon (Kakon) Sidodadi Suroyo (56). Setelah rembuk pekon, pelapor berkenan mencabut laporan,” terangnya.
AKP Ketut menjelaskan, point-point perdamaian antara kedua belah pihak meliputi :
1. pihak pertama (pemilik Lahan sawah) mengizinkan serta menyetujui atas perbaikan jalan tani tersebut untuk ditambah lebarnya sesuai kebutuhan dan tidak akan menuntut ganti rugi.
2. pihak pertama (pemilik lahan sawah) meminta jika akan ada gotong royong dilakukan musyawarah terlebih dahulu di balai pekon bukan di tempat gotong royong.
3. pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk saling memaafkan secara lahir dan batin serta memutuskan untuk menyelesaikan masalah secara damai kekeluargaan.
Atas rembuk pekon tersebut, Kapolsek berharap, kedua belah pihak dapat saling memperbaiki dalam mengambil keputusan sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif khususnya di pekon sidodadi.
“Diharapkan melalui rembuk pekon ini, kedua pihak dapat mengeratkan kekeluargaan sehingga terciptanya situasi yang aman daj kondusif,” tandasnya. | Khoiri
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.