LAMPUNG7COM | Tanah register 19 Talang Tukul diduga terdapat praktek pungli dalam pengukuran tanah garapannya.
Berdasarkan temuan Lembaga Mediasi Hukum dan Pakar Praktisi Hukum Keadilan Rakyat (LMH Pakar), mengatakan, stakeholder yang terkait akan hal ini mempunyai indikasi melakukan pungli kepada warga masyarakat kelompok tani Mekar Lestari Talang Tukul.
“Ada dugaan pungli dari Tahura yang menanggung jawabi register di kabupaten pesawaran, berdasarkan data dan bukti yang didapat mereka ini sudah mengambil pungutan untuk pengukuran lahan garapan di hutan kawasan register 19,” kata M Thamrin selaku staff LMH Pakar kepada awak media, Senin 25/10/2021.
Adapun nilai dari pungutan tersebut sebesar Rp 200.000/bidang kepada sekitar 80 anggota Kelompok tani Mekar Lestari Talang Tukul.
Karena itu dirinya meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas agar tegak nya supremasi hukum yang berlaku.
Diketahui juga, ketua Gapoktan Mekar Lestari Talang Tukul, Januar dan Ketua Kelompok Tani, Nadir yang selaku pengkoordinir dana pungutan untuk pengukuran tanah.
Dimana uang tersebut sudah diserahkan Nadir kepada staff PNS KPHK WAR Tahura, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebesar Rp 4.300.000 juta untuk biaya DP pengukuran.
Dalam hal ini, pihak LMH Pakar meminta agar hal ini dapat segera ditindaki sesuai peraturan presiden (Perpres) RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) dan undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPHK WAR Tahura Belum ada yang bisa dimintai Konfirmasi terkait temuan indikasi Pungli dalam pengukuran tanah tersebut. (***)