Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba
Lampung7.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di Rutan Salemba, Jakarta.
Dia ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11).
Dalam kasus ini, Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar. Uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
“Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Saudara AQ diduga telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar melalui Saudara WP dan SR,” ujar Kuntadi.
Kejagung saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut apakah untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk memengaruhi pemeriksaan BPK.
“Masih kita dalami,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. **