Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lamtim Amankan Seorang Pemuda

LAMPUNG7COM | Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (4/1/23) menjelaskan, tersangka berinisial RR (19) warga desa Hargomulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap RR pada Senin (2/1/23) sekira pukul 19.30 wib di Desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan , petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 52 pil Hexymer.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, tersangka dijerat pasal 197 Jo 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” tutup Kapolres. | Rls.

Tulis Komentar Anda