Seorang Gadis Ditangkap Gara-gara Promosikan Judi Online

Gadis asal Bogor, berinisial S (19 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota gara-gara mempromosikan situs judi online Kerang Slot.

S ditangkap di daerah Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (3/10).

Promosi tersebut dilakukan S di akun Instagramnya, @ccacyna_. Akun tersebut memiliki 59 ribu pengikut.

“Tersangka menerima bayaran sebesar Rp 2,1 juta dengan memposting dua kali selama 2 bulan,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo, Senin (21/10).

“Tersangka mendapatkan tawaran dari akun Instagram @Homies21_ melalui DM, tersangka setuju dan sudah tiga kali menerima pembayaran,” lanjutnya.

Hasil pembayaran dari mempromosikan judi online itu dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka pun disangkakan Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tulis Komentar Anda