Tahanan Baru Harus Sungkem Hingga Cium Tangan

Setnov merupakan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP yang divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus e-KTP pada tahun 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yakni USD 7,3 juta. Setnov mulai menghuni Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018.

Sementara Nurhadi dihukum 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Nurhadi baru masuk Lapas Sukamiskin 6 Januari 2022 lalu.

Sedangkan Irvanto dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia merupakan perantara suap di kasus e-KTP terkait Setnov.

Adapun Amiril Mukminin divonis penjara 4,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 2.369.090.000 subsider 1 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi terkait dengan ekspor benur lobster bersama eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Tulis Komentar Anda