LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya dalam rangka pengusulan Status BLUD Bertahap menjadi BLUD Penuh. Demikian disampaikan dalam Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Asisten Bidang Kesra, Senin (1/02/2016).
Dalam pemaparan Direktur RSJD Provinsi Lampung dr. Ansori menjelaskan bahwa berdasarkan SK Gubernur Lampung No : G/348/B.V/HK/2013 RSJD Provinsi Lampung sejak 5 April 2013 berstatus sebagai Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang menerapkan PPK BLUD dengan status PKK BLUD Bertahap.
Sebagaimana Permendagri No. 61/2007, RSJD Provinsi Lampung telah memilki berbagai persyaratan guna mengubah status menjadi BLUD Penuh yang diantaranya SPM, Rencana Strategi Bisnis, Pedoman Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Kesanggupan Audit Eksternal dan Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja.
“Pada Tahun 2015 sudah ada 17 jenis pelayanan, dan pada Tahun 2016-2019 akan ditambah 6 jenis peningkatan lagi diantaranya Yan Geriatrik, Yan Spesialis Penyakit Dalam, Yan Spesialis Saraf, Yan Spesialis Anak, Yan Rehabilitasi Medik dan Yan Spesialis Patologi Klinik”, jelasnya.
Menurut Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar yang memimpin rapat tersebut menjelaskan bahwa menindaklanjuti usulan dari pihak RSJD Provinsi Lampung tersebut, Gubernur Lampung akan segera membentuk Tim Penilai yang akan mengecek persyaratan baik dari segi substansi, teknis dan administrasi terkait usulan perubahan status RSJD Provinsi Lampung dari BLUD Bertahap ke BLUD Penuh.
“Rapat hari ini guna memberikan masukan kepada pihak RSJD terkait usulannya terhadap perubahan status BULD, untuk itu pihak RSJD Provinsi Lampung disegerakan mengajukan permohonan tertulis ditujukan kepada Gubernur Lampung dan dilengkapi dengan persyaratannya”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Inspektur Provinsi Lampung Sudarno Eddi menjelaskan bahwa sebagai bagian dari salah satu SKPD yang masuk menjadi Tim Penilai maka pihaknya akan segera berkoordinasi untuk turun ke lapangan dan mengecek kondisi sesuai dengan keterangan yang diajukan dalam persyaratan.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana bahwa pola pengelolaan keuangan BULD memberikan fleksibilitas berupa kekuasaan untuk menciptakan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Sehingga diharapkan dengan ditingkatkannya status RSJD Provinsi Lampung menjadi BLUD Penuh dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”, ujarnya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam rapat ini turut hadir Karo Bina Sosial Ratna Dewi, perwakilan dari Biro Hukum, Biro Organisasi, Bappeda serta sejumlah SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. [HP]