Kasus Agus Salim Jadi Pelajaran Penting soal Pengelolaan Donasi, Ini Kata Mensos

Jakarta – Nama Agus Salim sempat menjadi sorotan publik setelah insiden penyiraman air keras yang menimpanya pada September 2024 lalu. Banyak pihak yang memberikan simpati terhadap musibah yang dialami Agus, termasuk Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi, seorang influencer yang menggalang dana untuk membantu biaya pengobatannya. Melalui penggalangan dana ini, terkumpul total donasi sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, muncul masalah saat Agus diduga menyelewengkan dana donasi yang telah terkumpul. Menanggapi hal tersebut, Teh Novi, yang juga Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan (RPK), memutuskan untuk mengalihkan sisa donasi sebesar Rp 1,3 miliar untuk membantu korban bencana alam di Lewotobi, NTT.

Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, turut berkomentar mengenai pengalihan donasi tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus Agus Salim bisa menjadi pembelajaran penting bagi publik dan lembaga donasi di masa depan.

“Kasus ini tidak hanya menyangkut hubungan antara yang dibantu dan yang membantu, tapi juga perhatian publik yang sangat luas. Jangan sampai publik salah paham,” ujar Gus Ipul kepada wartawan di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (5/1).

Lebih lanjut, Gus Ipul menekankan bahwa meskipun banyak orang yang tulus ingin membantu, kasus seperti ini dapat membuat orang enggan untuk berdonasi karena kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana.

“Masyarakat Indonesia memang dikenal sangat dermawan. Oleh karena itu, lembaga yang mengumpulkan donasi harus transparan dalam pengelolaannya,” jelas Gus Ipul.

Ia juga menegaskan bahwa setiap penggunaan dana donasi harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan. “Bagi donasi yang jumlahnya di atas Rp 500 juta, harus diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan secara resmi ke Kementerian Sosial,” tambahnya.

Selain itu, Gus Ipul mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga donasi yang kredibel dan terdaftar secara resmi oleh pemerintah. “Lembaga yang kredibel itu harus terdaftar di Kementerian Hukum, berbadan hukum resmi, dan setelah itu mengajukan izin ke Kementerian Sosial,” ujarnya.

Gus Ipul juga menekankan pentingnya lembaga penggalang dana untuk mempertanggungjawabkan setiap pengumpulan donasi. Lembaga tersebut diwajibkan melaporkan penggunaannya setiap tiga bulan kepada Kementerian Sosial.

“Kasus Agus Salim ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Semua pihak yang terlibat harus memahami dan mengikuti aturan yang ada,” tutup Gus Ipul.

Tulis Komentar Anda