
LAMPUNG7COM, BandarLampung – Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang penggunaan lambang baru Koperasi Indonesia menyebutkan di pasal 3 bahwa tanggal 12 Juli 2012 adalah hari terakhir penggunaan lambang koperasi lama. Penggunaan lambang Koperasi lama ini termasuk diantaranya dalam penggunaan kop surat dan tata administrasi koperasi lainnya.
Logo yang menggambarkan sekuntum bunga teratai ini yang bermakna berpengharapan Koperasi menjadi suatu lembaga yang terus berkembang, berwawasan, variatif, inovatif, sekaligus produktif dalam perannya memakmurkan anggota.
Pada kenyataannya, saat ini masih terlihat logo-logo koperasi lama menghiasi papan-papan nama Koperasi yang sejak peraturan itu dari tanggal 12 Juli 2012, hingga saat ini sudah hampir tiga tahun kurang satu bulan dari Koperasi dilingkungan Pemprov sendiri.
Mengapa belum disosialisasikan oleh Pemerintah terkait?
Atau mungkin para pengurus dan anggota tidak tahu, atau belum sempat, atau memang Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak perduli mensosialisasikan peraturan ini.
Dari yang terlihat hanya beberapa Koperasi saja yang memasang logo baru tersebut, ada dua kemungkinan ini Koperasi yang lama atau baru. Lalu kemana dana yang sudah dialokasikan khusus untuk sosialisasi terkait Logo tersebut. [Sumarah]
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.