Mantan Direktur Utama PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Abdul Hadi, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabitt Passive Optical Network (GPON).
“Menyatakan Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Selain dijatuhi pidana badan, Abdul Hadi juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut hakim.
Sebelum membacakan vonisnya, Majelis Hakim juga turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan hal meringankan.
Untuk hal memberatkan adalah perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan korupsi, telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor BUMN maupun BUMD, serta Abdul Hadi tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara itu, hal meringankan vonis adalah Abdul bersikap sopan dalam persidangan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga turut membacakan vonis untuk terdakwa lainnya yakni Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP 2015–2018, Lim Lay Ming.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Lim Lay Ming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap hakim.
Adapun untuk hal memberatkan vonis Lim Lay Ming adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor BUMN maupun BUMD.
Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatannya, dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan kooperatif.
Hakim menilai keduanya telah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari dana Pemprov DKI Jakarta.
Anggaran itu untuk pengadaan menara telekomunikasi pada 2015-2018; serta pengadaan barang dan jasa infrastruktur Gigabitt Passive Optical Network (GPON) dari anak usaha PT Jakpro, JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) pada 2017-2018.
Merujuk dakwaan, perbuatan keduanya ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 312.379.671.113 (Rp 312 miliar).