Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, memaparkan hasil pengawasan dan operasi penindakan terhadap produksi serta peredaran kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya sepanjang Oktober-November 2024. Temuan ini bernilai sekitar Rp 8,9 miliar.
“Dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan, kami menemukan 235 item kosmetik ilegal dan/atau yang mengandung bahan berbahaya, dengan total 205.400 pieces,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (3/1).
Wilayah Temuan Signifikan
Pengawasan BPOM menemukan temuan signifikan di empat wilayah Indonesia. Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan temuan terbanyak, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 4,59 miliar. Wilayah lain yang juga memiliki nilai keekonomian tinggi adalah Jawa Timur (lebih dari Rp 1,88 miliar), Jawa Tengah (lebih dari Rp 1,43 miliar), dan Banten (lebih dari Rp 1,01 miliar).
Sebagian besar kosmetik ilegal ini didistribusikan melalui platform online, terutama e-commerce, yang mempermudah pemasaran produk berbahaya tersebut. Di antara 69 merek kosmetik yang ditemukan, beberapa di antaranya termasuk Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady.
Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok dan Negara Lain
Mayoritas produk kosmetik ilegal ini berasal dari Tiongkok, namun juga ditemukan beberapa produk dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Hasil pengujian menunjukkan banyak produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10), yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
Selain itu, BPOM juga berhasil mengungkap operasi produksi kosmetik ilegal di Bandung. Di sana, pihak BPOM menyita bahan baku obat dan produk setengah jadi (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare berlabel biru. Produksi kosmetik ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki izin dan kewenangan.
Temuan Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Ilegal
Dari hasil pengawasan di Bandung, BPOM menemukan bahwa produk kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. Produk-produk ini dipasok ke sejumlah “klinik kecantikan” di beberapa kota di Pulau Jawa, termasuk Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Estimasi nilai keekonomian dari barang bukti yang ditemukan mencapai Rp 4,59 miliar.
Tindakan Hukum terhadap Pelaku
Terkait temuan ini, BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap dua kasus di Banten dan Jawa Timur, berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk ilegal. Sementara untuk dua kasus lainnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah, BPOM menindaklanjuti dengan proses hukum lebih lanjut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
“BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal. Kami juga terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk menanggulangi peredaran kosmetik berbahaya,” tegas Taruna Ikrar.
Angka Pengaduan Kosmetik Ilegal Meningkat
Menurut BPOM, hingga saat ini, 40% daerah rawan kejahatan obat dan makanan terkait kosmetik ilegal. Selain itu, hampir 43% dari total pengaduan produk ilegal yang diterima BPOM sepanjang 2024 juga berkaitan dengan kosmetik. Oleh karena itu, BPOM terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap peredaran kosmetik ilegal yang didominasi produk impor dan dipromosikan secara daring.
“Pengawasan ini dilakukan berdasarkan analisis risiko, dengan mempertimbangkan tren peredaran kosmetik ilegal yang kini banyak beredar secara online,” tambah Taruna Ikrar.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
BPOM mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Dengan langkah tegas ini, BPOM berharap dapat mengurangi peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya yang merugikan masyarakat serta melindungi konsumen dari potensi bahaya kesehatan.
Berikut daftar 69 kosmetik ilegal dan berbahaya yang disita BPOM:
NO | MEREK KOSMETIK |
---|---|
1 | 2099 |
2 | 4K |
3 | 88 |
4 | ADMD |
5 | AICHUN BEAUTY |
6 | ANNIES |
7 | ANYLADY |
8 | AQUA BEAUTY |
9 | AR |
10 | ARABELA |
11 | BIONIC |
12 | BP |
13 | CROENT |
14 | CSRO |
15 | DAVIS |
16 | DNM |
17 | FLOWLY |
18 | FROZEN |
19 | FRS |
20 | FUYAN |
21 | GINSENG SEAWEED |
22 | GUANJING |
23 | HOYON |
24 | JIOPOIAN |
25 | JOEEYLOVES |
26 | JOMEEL |
27 | JUNGLE |
28 | K PLUS |
29 | KOJIC ACID |
30 | LAMEILA |
31 | LANHERLA |
32 | LEIXINA |
33 | LING ZHI |
34 | LYBELL |
35 | MAX MAN |
36 | MEIBAOGE |
37 | MEIDIAN |
38 | MILA COLOR |
39 | MY CHOICE |
40 | NAO |
41 | NARIS |
42 | NEUTRO |
43 | ODINA |
44 | ORANOT |
45 | PEI MEI |
46 | PONY BEAUTY |
47 | PURE MILK |
48 | PURE SOAP |
49 | QIC |
50 | Q-NIC |
51 | RDL HYDROQUINONE TRETINOIN |
52 | RDL WHITENING TREATMENT |
53 | SAKURA GIRL |
54 | SHILIYA |
55 | SKINDOSE |
56 | SNOWQUEEN |
57 | SVMY |
58 | TANAKO |
59 | TASTE OF LOVE |
60 | THE ELF |
61 | TIPSY |
62 | TOOFME |
63 | V.LAB |
64 | WER |
65 | WIDYA WHITENING |
66 | WIS |
67 | WNP’L |
68 | XIXI |
69 | ZF |