BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp 8,9 Miliar dalam Pengawasan Periode Oktober-November 2024

Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, memaparkan hasil pengawasan dan operasi penindakan terhadap produksi serta peredaran kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya sepanjang Oktober-November 2024. Temuan ini bernilai sekitar Rp 8,9 miliar.

“Dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan, kami menemukan 235 item kosmetik ilegal dan/atau yang mengandung bahan berbahaya, dengan total 205.400 pieces,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (3/1).

Wilayah Temuan Signifikan

Pengawasan BPOM menemukan temuan signifikan di empat wilayah Indonesia. Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan temuan terbanyak, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 4,59 miliar. Wilayah lain yang juga memiliki nilai keekonomian tinggi adalah Jawa Timur (lebih dari Rp 1,88 miliar), Jawa Tengah (lebih dari Rp 1,43 miliar), dan Banten (lebih dari Rp 1,01 miliar).

Sebagian besar kosmetik ilegal ini didistribusikan melalui platform online, terutama e-commerce, yang mempermudah pemasaran produk berbahaya tersebut. Di antara 69 merek kosmetik yang ditemukan, beberapa di antaranya termasuk Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady.

Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok dan Negara Lain

Mayoritas produk kosmetik ilegal ini berasal dari Tiongkok, namun juga ditemukan beberapa produk dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Hasil pengujian menunjukkan banyak produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10), yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik.

Selain itu, BPOM juga berhasil mengungkap operasi produksi kosmetik ilegal di Bandung. Di sana, pihak BPOM menyita bahan baku obat dan produk setengah jadi (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare berlabel biru. Produksi kosmetik ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki izin dan kewenangan.

Temuan Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Ilegal

Dari hasil pengawasan di Bandung, BPOM menemukan bahwa produk kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. Produk-produk ini dipasok ke sejumlah “klinik kecantikan” di beberapa kota di Pulau Jawa, termasuk Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Estimasi nilai keekonomian dari barang bukti yang ditemukan mencapai Rp 4,59 miliar.

Kosmetik ilegal Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kosmetik ilegal Foto: Ist

Tindakan Hukum terhadap Pelaku

Terkait temuan ini, BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap dua kasus di Banten dan Jawa Timur, berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk ilegal. Sementara untuk dua kasus lainnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah, BPOM menindaklanjuti dengan proses hukum lebih lanjut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

“BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal. Kami juga terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk menanggulangi peredaran kosmetik berbahaya,” tegas Taruna Ikrar.

Angka Pengaduan Kosmetik Ilegal Meningkat

Menurut BPOM, hingga saat ini, 40% daerah rawan kejahatan obat dan makanan terkait kosmetik ilegal. Selain itu, hampir 43% dari total pengaduan produk ilegal yang diterima BPOM sepanjang 2024 juga berkaitan dengan kosmetik. Oleh karena itu, BPOM terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap peredaran kosmetik ilegal yang didominasi produk impor dan dipromosikan secara daring.

“Pengawasan ini dilakukan berdasarkan analisis risiko, dengan mempertimbangkan tren peredaran kosmetik ilegal yang kini banyak beredar secara online,” tambah Taruna Ikrar.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

BPOM mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Dengan langkah tegas ini, BPOM berharap dapat mengurangi peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya yang merugikan masyarakat serta melindungi konsumen dari potensi bahaya kesehatan.

Berikut daftar 69 kosmetik ilegal dan berbahaya yang disita BPOM:

NO MEREK KOSMETIK
1 2099
2 4K
3 88
4 ADMD
5 AICHUN BEAUTY
6 ANNIES
7 ANYLADY
8 AQUA BEAUTY
9 AR
10 ARABELA
11 BIONIC
12 BP
13 CROENT
14 CSRO
15 DAVIS
16 DNM
17 FLOWLY
18 FROZEN
19 FRS
20 FUYAN
21 GINSENG SEAWEED
22 GUANJING
23 HOYON
24 JIOPOIAN
25 JOEEYLOVES
26 JOMEEL
27 JUNGLE
28 K PLUS
29 KOJIC ACID
30 LAMEILA
31 LANHERLA
32 LEIXINA
33 LING ZHI
34 LYBELL
35 MAX MAN
36 MEIBAOGE
37 MEIDIAN
38 MILA COLOR
39 MY CHOICE
40 NAO
41 NARIS
42 NEUTRO
43 ODINA
44 ORANOT
45 PEI MEI
46 PONY BEAUTY
47 PURE MILK
48 PURE SOAP
49 QIC
50 Q-NIC
51 RDL HYDROQUINONE TRETINOIN
52 RDL WHITENING TREATMENT
53 SAKURA GIRL
54 SHILIYA
55 SKINDOSE
56 SNOWQUEEN
57 SVMY
58 TANAKO
59 TASTE OF LOVE
60 THE ELF
61 TIPSY
62 TOOFME
63 V.LAB
64 WER
65 WIDYA WHITENING
66 WIS
67 WNP’L
68 XIXI
69 ZF

Tulis Komentar Anda