Semarang – Hotel Aruss di Kota Semarang telah disita oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan kegiatan judi online. Manajemen hotel menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan, spanduk besar bertuliskan “Disita Bareskrim Polri” terpasang di gedung hotel bintang 4 tersebut, termasuk di depan lobi hotel. Meskipun penyitaan dilakukan, hotel yang memiliki 147 kamar ini tetap dipenuhi oleh tamu, dan bus-bus besar juga masih terparkir di area hotel. Di lobi, terlihat banyak tamu yang sedang duduk menunggu.
Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Memang saat ini ada proses hukum yang sedang berjalan, dan kami menghormati penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ujar Maulana, Senin (6/1).
Maulana menegaskan bahwa status “disita” tersebut tidak berarti Hotel Aruss diambil alih oleh Mabes Polri. Sebaliknya, hotel tersebut hanya berada dalam pengawasan dan penjagaan pihak kepolisian.
“Disita artinya dalam pengawasan dan penjagaan, namun operasional hotel tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Public Relations Hotel Aruss, Lala Nikmah, juga memastikan bahwa operasional hotel tetap normal.
“Operasional hotel masih berjalan dengan baik, dan bus-bus besar juga masih terparkir di sini beberapa hari ke depan. Tidak ada permintaan pembatalan dari tamu. Proses ini tidak mengganggu pelayanan kepada tamu, jadi kami tetap beroperasi seperti biasa,” ujar Lala.
Meskipun penyitaan dilakukan, manajemen hotel memastikan bahwa kegiatan operasional tetap berjalan tanpa gangguan signifikan, dan tidak ada dampak langsung terhadap para tamu yang menginap.