Polisi Ungkap Motif Pasutri di Mandailing Natal yang Buat Video Mesum dengan 3 Pria Lain: Hasrat

Polisi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengungkapkan motif pasangan suami istri (pasutri), Irsal Dalimunthe (51) dan Rahma Tanjung (44), yang membuat video mesum hingga tersebar di masyarakat.

Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, menyatakan bahwa motif di balik pembuatan video tersebut adalah untuk memenuhi hasrat seksual pelaku, Irsal.

“Video itu dibuat untuk memenuhi keinginan suami, bukan untuk dijual atau disebarkan,” ujar Bagus pada Kamis (19/12).

Menurut Bagus, Rahma mengaku bahwa suaminya memiliki kelainan. Irsal tidak bisa memberikan kepuasan dalam berhubungan intim kecuali dengan adanya video tersebut.

“Rahma mengakui, suaminya memiliki kelainan seksual. Jika berhubungan dengan suaminya, dia tidak pernah merasa puas, dan suaminya tidak memiliki hasrat untuk berhubungan intim tanpa ada video itu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, ada dua video yang beredar di masyarakat, yang melibatkan Rahma dan tiga pria lainnya yang kini masih diburu oleh pihak kepolisian.

“Video pertama menunjukkan adegan seorang wanita dengan satu pria, sementara video kedua melibatkan satu wanita dan dua pria,” kata Bagus.

Video Tersebar Setelah HP Rahma Hilang

Pasutri di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, ditangkap usai bikin video porno lalu tersebar di masyarakat. Foto: Dok. Polres Madina
Pasutri di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, ditangkap usai bikin video porno lalu tersebar di masyarakat. Foto: Dok. Polres Madina

Bagus menjelaskan, video tersebut tersebar setelah handphone milik Rahma hilang pada Juli 2024.

“Berdasarkan keterangan tersangka, video itu sebenarnya direkam sekitar dua tahun lalu, karena kelainan pada suaminya yang sudah berlangsung sejak waktu tersebut,” jelas Bagus. “Namun, pada bulan Juli 2024, handphone Rahma yang digunakan untuk merekam video hilang. Video baru tersebar pada 14 Desember 2024, dan baru dilaporkan ke polisi setelah itu.”

Saat ini, polisi masih memburu tiga orang pria yang tampil dalam video tersebut serta pihak yang menyebarkan video tersebut.

Tindak Pidana Pornografi

Atas perbuatannya, Irsal Dalimunthe dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Rahma Tanjung dikenakan Pasal 24 juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Tulis Komentar Anda