LAMPUNG7COM – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk melakukan penanggulangan kemiskinan secara komprehensif dan terpadu. Salah satunya dengan akan diluncurkannya program percepatan pembangunan desa induk di Provinsi Lampung. Melalui program ini pengentasan kemiskinan akan dilakukan secara terpadu dengan intervensi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Demikian terungkap dalam Rapat Penanggulangan Kemiskinan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang dipimpin oleh Asisten Bidang Kesra Ellya Muchtar, hari ini (15/5) di Ruang Kerja Asisten Bidang Kesra. Acara tersebut dihadiri pula Kepala Bappeda Provinsi Lampung Taufik Hidayat, Kepala Dinas Sosial Satria Alam dan para tenaga ahli Gubernur Lampung.
Disampaikan oleh Kepala Bappeda, Program percepatan pembangunan Desa Induk dengan sasaran 30 desa secara proporsional di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Sebelumnya nama-nama desa akan diajukan ke Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKPKD) Kab/kota dan selanjutnya diverifikasi oleh TKPKD Provinsi.
Desa yang telah lolos verifikasi akan menerima bantuan berupa Belanja Langsung Masyarakat dengan nilai Rp.50 juta – Rp.100 juta. Selanjutnya melalui fasilitator dan intervensi Kabupaten/Kota , masing-masing desa akan mengajukan kegiatan yang dibutuhkan.
Elya Muchtar mengatakan, pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara terpadu dengan target sampai dengan 5 Tahun ke depan. Diperkirakan pada Tahun 2019 di Lampung tidak terdapat lagi desa yang tertinggal “Semua Satker harus memiliki komitmen untuk membantu penanggulangan kemiskinan sesuai dengan bidangnya. Selain itu adanya pengkategorian desa,juga harus ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam menanggulangi kemiskinan,” ujarnya. Sementara itu Taufik Hidayat mengatakan, dalam rangka pengkategorian desa, harus dilakukan koordinasi dan sinergi dengan Kabupaten/Kota, sehingga data yang dihasilkan benar-benar valid.
Tenaga Ahli Gubernur Asrian Hendi Caya menambahkan, dengan adanya pengkategorian desa maka diharapkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengintervensi sesuai dengan kapasitasnya. [L7]