Landasan, Tujuan Dan Prinsip Koperasi Wana Karya Mandiri Desa Bogorejo, Kecamatan Gedung Tataan

LAMPUNG7COM | Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Sejarah Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.

Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila. Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja.

Baca Juga →  Nge-Charge Mobil Listrik di Rumah Lebih Hemat, Ada Promo Sambung Listrik dari PLN

Tujuan Koperasi

  • Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya. -Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi. -Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
  • Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.

Baca Juga →  Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Desa Talang Mulya Lakukan Vaksinasi

Menurut Ketua Koperasi Wana Karya Mandiri, Pairin, Terbentuk nya Koperasi Wana Karya Mandiri berangkat dari keinginan anggota dan pengurus KTH maupun Gapoktan untuk membentuk badan usaha milik anggota KTH maupun Gapoktan, Sabtu ( 16/04/2022).

“Kami dirikan koperasi Wana karya mandiri ini, berawal dari keinginan anggota dan pengurus KTH serta Gapoktan untuk membentuk badan usaha milik seluruh anggota KTH maupun Gapoktan, agar bisa menjadi sarana untuk mengendalikan harga hasil hutan non kayu dari pemanfaatan hutan Tahura WAR” ujarnya.

Pairin menambahkan, ” adapun prinsip daripada pengelolaan koperasi ini adalah sukarela, demokrasi, keterbukaan, demokrasi, kebersamaan, gotong royong, dan mementingkan kepentingan anggota diatas kepentingan pribadi, dan tujuannya untuk meningkatkan penghasilan seluruh anggota dengan, dengan sistem penjualan satu pintu” imbuh Pairin.

Baca Juga →  Satsamapta Polres Pesawaran Laksanakan Giat Patroli Preventif

Selain daripada itu menurut Pairin, “Koperasi Wana Karya, tidak mengutamakan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang penting harga dari pada hasil hutan dari pemanfaatan hutan Tahura WAR yang dikelola anggota KTH maupun Gapoktan di Desa Bogorejo ini bisa selalu stabil, sehingga penghasilan para petani anggota KTH bisa meningkat ” tandasnya. | Pnr.

KAMI JUGA MENERIMA PESANAN PEMBUATAN WEBSITE, BLOG, RILIS BERITA, ARTIKEL, PROFIL, CERITA, IKLAN VISUAL DAN ATAU SEJENISNYA DENGAN HARGA VARIATIF. SILAHKAN HUBUNGI NOMOR TELEPON (0721) 486785, WHATSAPP 0896 1900 1005 | LAMPUNG7COM - KOMUNIKASI DAN INFORMASI BERITA ONLINE.