Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan regulasi terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) untuk perusahaan pembiayaan. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah potensi jebakan utang (debt trap) bagi pengguna layanan BNPL yang kurang memiliki literasi keuangan dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pengaturan ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan. “Regulasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dengan pertumbuhan industri perusahaan pembiayaan,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (2/1).
Pokok Pengaturan BNPL:
Menurut Ismail, pengaturan baru ini mengatur bahwa perusahaan pembiayaan BNPL hanya dapat memberikan pembiayaan kepada nasabah yang memenuhi syarat, yaitu berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki pendapatan bulanan minimal Rp 3.000.000.
Ketentuan ini akan berlaku untuk akuisisi nasabah baru maupun perpanjangan pembiayaan, yang efektif mulai paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
“Persyaratan ini akan diberlakukan untuk nasabah baru maupun untuk perpanjangan pembiayaan yang sudah ada,” tambahnya.
Notifikasi dan Pengawasan:
Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menawarkan layanan BNPL diwajibkan untuk memberikan notifikasi kepada nasabah tentang pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan BNPL. Notifikasi tersebut juga akan mencakup informasi mengenai pencatatan transaksi nasabah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.
Ismail menambahkan, OJK juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan ini jika diperlukan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri perusahaan pembiayaan BNPL.
“Regulasi ini akan terus dievaluasi untuk memastikan bahwa industri BNPL dapat berjalan dengan sehat dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.