Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan dugaan adanya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus Harun Masiku. Hal itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
“Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri,” ujar Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Dugaan Perintangan Penggeledahan
Ronald menyebutkan bahwa Firli sempat menghambat rencana penggeledahan Kantor DPP PDIP dalam proses penyidikan kasus Harun Masiku. Menurutnya, Firli meminta agar penggeledahan tersebut ditunda dengan alasan situasi yang tidak kondusif.
“Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau pemeriksaan, termasuk rencana penggeledahan di DPP PDIP, selalu disebutkan ‘jangan dulu, situasi sedang panas’. Itu terjadi di masa pimpinan sebelumnya,” ungkap Ronald.
Ia juga menyarankan agar Firli turut diperiksa oleh penyidik terkait dugaan perintangan tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada penyidik.
“Tadi saya sampaikan, harusnya bukan hanya saya yang dipanggil, tapi Firli Bahuri juga. Biasanya penyidik akan mengevaluasi lagi apakah Firli perlu dipanggil,” jelasnya.
Peran Hasto Kristiyanto dalam Perkara Harun Masiku
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait keberadaan Harun Masiku.
Hasto juga diduga memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang digunakan sebagai kantornya, untuk menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, pada 6 Juni 2024, Hasto disebut meminta stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.
Peran Hasto dalam Suap
Hasto juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Ia diduga menjadi penyokong dana suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Menanggapi status tersangkanya, Hasto menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum. Namun, saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin lalu, ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan KPK diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan perintangan penyidikan serta seluruh pihak yang terlibat.