Amrulloh : Pemberian Stimulus PBB-P2 2022 di Kota Metro Cacat Hukum

LAMPUNG7COMĀ – Metro | Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro Amrullah menilai surat Keputusan Walikota Metro nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022 tentang pemberian stimulus PBB-P2 tahun 2022 di Kota Metro yang telah ditandatangani Walikota Wahdi, cacat Hukum.

ā€œMenurut saya, secara hukum itu sudah cacat formil, karena secara formil aturan hukum kita tidak berlaku surut kecuali yang memberi manfaat kepada masyarakat luas, contohnya pengampunan pajak dan pemutihan pajak, nah itu baru berlaku surut. Kalau SK ini, produk bulan Maret mengatur bulan Januari, sekalian saja dari 2019,ā€ kata Amrulloh, Selasa (17/5/2022).

Politisi Partai Demokrat itu juga memberikan perumpamaan Pungli yang diduga dilakukan Pemkot Metro kepada masyarakat nya dengan modus PBB-P2.

ā€œKemudian yang kedua, persamaan Pungli atau pun pajak yang seperti inikan sama-sama mengambil hak masyarakat, ini hak orang. Bedanya kalau pajak itu berdasarkan aturan main, regulasi dan aturan hukum. Kalau Pungli kan melawan hukum dan tidak berlandaskan hukum, jadi jika ini adalah pajak maka harus sesuai aturan hukum,ā€ ujar Amrulloh..

Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Metro Timur tersebut juga menyayangkan tindakan instrumen Pemkot yang tetap menjalankan kebijakan Walikota untuk menarik PBB-P2.

ā€œNorma Hukum kita di Indonesia, tidak berlaku surut. Saya menilai hal ini tidak ada bedanya dengan pungli. Bahkan bedanya selama ini telah dilakukan dengan tanpa aling aling atau terang benderang, sudah dikritik, sudah di hearing dan didiskusikan tapi masih saja dilakukan,ā€ ungkap Amrulloh.

Pria yang akrab disapa Iloh itu menyarankan Walikota Metro, Wahdi, melakukan pemeriksaan dan pengkajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk mengeluarkan kebijakan.

ā€œKemudian soal PBB saat ini apa bedanya dengan pungli dan perampokan, sama-sama melawan hukum kan, hanya bedanya mungkin ini tidak dengan kekerasan. Jadi saran untuk Walikota, ini yang menjadi pertanyaan, inikan ada hirarkis. Sebelum itu ditandatangani Walikota, itu ada paraf hirarkis, apakah itu tidak dikaji dan diperiksa dulu,ā€ kata dia.

Pria yang merupakan Ketua KAHMI Kota Metro tersebut menduga adanya permintaan Walikota Metro, Wahdi, untuk menarik PBB-P2 yang dinilai menyengsarakan rakyat.

ā€œAtau memang ini sudah perintah dari kepala daerah, karena paraf hirarkis ini tidak melalui kajian dan tidak melalui telaah staf. Biasanya di bawahnya ada opsi-opsi, sehingga sebelum mengambil kebijakan itu benar-benar dipikirkan dulu, jangan sudah selesai baru akan dikaji, akan ditelaah. Tentu ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat,ā€ tuturnya.

Mantan aktivis mahasiswa tersebut mengajak masyarakat untuk bersama menyaksikan proses pengkajian aturan penarikan PBB-P2 yang dilakukan oleh Pemkot Metro.

ā€œSaya mengajak masyarakat untuk bersama melihat dan menunggu serta membuktikan apa yang akan terjadi. Jika ini terbukti cacat formil, maka dengan sendirinya harus di gugurkan dan dibatalkan yang namanya aturan. Jangan dilakukan lagi, karena jika ini masih dilakukan maka nanti arahnya masuk pidana,ā€ jelasnya.

Amrulloh bahkan mengajak Aparat Penegak Hukum untuk bersama mengawasi penghimpunan PBB-P2. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya secara aturan Walikota Metro mendapatkan jatah 5 persen dari nilai pajak yang berhasil dikumpulkan.

ā€œSatu lagi, menurut aturan, 5 persen insentif PBB ini masuk ke kepala daerah loh. Jadi hati-hati jika ini tetap dilakukan maka akan timbul masalah, dan pihak-pihak terkait dapat bersama-sama menyikapi ini. Tentunya sesuai dengan wilayah dan fungsi masing-masing,ā€ pungkas Amrulloh. | red.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda