Lembaga Negara

Dilaporkan, Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK

Lampung7.com | Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK ini diduga memberi jalan pada Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres bertarung di Pilpres 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan kembali diperiksa Jumat (3/11) ini. Sebab Anwar paling banyak dilaporkan terkait pelanggaran etik soal putusan batas usia capres-cawapres.

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu bakal kembali diperiksa lantaran dari 21 laporan yang masuk Ketua MK itu, menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.

Oleh karena itu, kata Jimly, Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi. Sebab tuduhan maupun tuntutan sanksi yang diminta para terlapor cukup keras.

“Jadi kami harus beri dia (Anwar Usman) kesempatan untuk klarifikasi, karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua,” jelasnya.**

Tulis Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.